1. Perlengkapan bertanding
- Pakaian
Pesilat petanding memakai pakaian Pencak Silat model stadar warna hitam
sabuk putih. Pada waktu bertanding sabuk putih dilepaskan. Badge badan
induk organisasi (IPSI) didada sebelah kiri dan nama daerah dibagian
punggung. Disediakan oleh pesilat. Tidak mengenakan / memakai asesoris
apapun selain pakaian Pencak Silat.
> Pelindung badan dengan ketentuan sebagai berikut :
. Kualitas standar PB. IPSI
. Warna hitam
. Ukuran 5 (lima) macam :
Super Extra Besar (XXL), Extra Besar (XL), Besar (L), Sedang (M), dan Kecil (S)
. Sabuk / bengkung merah dan biru untuk pesilat sebagai tanda
pengenal sudut. Ukuran lebar 10 cm dari bahan yang tidak mudah terlipat
. Satu gelanggang memerlukan setidaknya 5 (lima) pasang pelindung
badan disediakan oleh Komiti Pelaksana. Pesilat putra menggunakan
pelindung kemaluan dari bahan plastik, sedangkan pesilat putri memakai
pembalut yang disediakan oleh masing-masing kontingen.
Pelindung sendi satu lapis ukuran tipis tanpa ada bagian yang tebal
bertujuan untuk melindungi cidera sesuai dengan fungsinya (lutut,
pergelangan tangan / kaki, siku) kecuali atas arahan dokter. Disediakan
oleh pesilat.
2. Tahapan pertandingan
Pertandingan menggunakan tahapan babak pertandingan mulai dari
penyisihan, seperempat final, semi final dan final tergntung pada jumlah
peserta pertandingan, berlaku untuk semua kelas.
3. Babak pertandingan dan waktu
Untuk Remaja dan Dewasa
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 (tiga) babak. Tiap babak terdiri atas
2 (dua) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 (satu)
menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan tidak termasuk
waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh karena
serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 (dua) babak. Tiap babak terdiri atas
1,5 (satu setengah) menit bersih. Diantara babak diberikan waktu
istirahat 1 (satu) menit. Waktu ketika Wasit menghentikan pertandingan
tidak termasuk waktu bertanding. Perhitungan terhadap pesilat yang jatuh
karena serangan yang sah, tidak termasuk waktu bertanding.
4. Pendamping pesilat
• Setiap pesilat — khusus untuk kategori Tanding — didampingi oleh
Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang memahami dengan
baik seluruh ketentuan dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat,
sekurang-kurangnya yang telah mempunyai sertifikat Pelatih Pencak Silat
sesuai dengan tingkatan / jenjang kejuaraan (Cabang / Daerah / Nasional)
• Pakaian Pendamping Pesilat adalah pakaian Pencak Silat model
standar warna hitam dan mengenakan sabuk / bengkung warna merah lebar 10
(sepuluh) cm dengan badge badan induk organisasi nasional didada
sebelah kiri dan daerah dibagian punggung. Badge daerah bisa dipakai
didada sebelah kanan.
• Dalam pelaksanaan suatu pertandingan, setiap pesilat — khusus untuk
kategori Tanding — didampingi oleh Pendamping Pesilat
sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
• Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu
keperluan Pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat
diantara babak.
Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
• Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara keapad pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang.
• Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan.
• Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
• Membawa minuman yang mengandung alkohol atau yang dapat merangsang pesilat.
• Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat. Assesoris yang
tidak boleh dipergunakan tersebut antara lain : topi, cap, rompi, jaket,
tas pinggang, sepatu, sandal dan lainnya.
• Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
• Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat yang didampinginya.
• Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang
(sudut pesilat) pada saat tidak aktif bertanding. Salah seorang
Pendamping Pesilat haruslah yang sejantina dengan pesilat yang
bertanding
5. Tata cara pertandingan
. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan
Juri ke gelanggang dari sebelah kanan Ketua Pertadingan. Sebelum
memasuki gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan
dimulainya pelaksanaan tugas kepada Ketua Pertandingan
. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari
Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian member
hormat kepada Wasit dan Ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua pesilat
kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat,
seterusnya kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai
pertandingan.
. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat
tangan, Wasit memberi aba-aba kepada kedua pesilat untuk memulai
pertandingan.
. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut
masing-masing. Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai
ketentuan pasal 8 ayat 4.
. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut
masing-masing untuk menunggu keputusan pemenang. Wasit memanggil kedua
pesilat pada saat keputusan pemenang akan diumumkan dan pemenang
diangkat tangannya oleh Wasit, dilanjutkan dengan memberi hormat kepada
Ketua Pertandingan.
. Selesai pemberian hormat, kedua pesilat saling berjabatan tangan
dan meninggalkan gelanggang diikuti oleh Wasit dan Juri yang member
hormat dan melaporkan berakhirnya pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pertandingan. Wasit dan Juri setealh melaporkan meninggalkan gelanggang
dari sebelah kiri meja Ketua Pertandingan.
6. Ketentuan pertandingan
.. Aturan bertanding
. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan
serangan Pencak Silat yaitu menangkis / mengelak, mengenakan sasaran dan
menjatuhkan lawan, menerapkan kaidah-kaidah Pencak Silat serta mematuhi
larangan-larangan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan kaidah adalah
bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus
mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah
serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan
serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
. Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal
/ pasang atau pola langkah, serta adanya koordinasi dalam melakukan
serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan harus
kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah.
Wasit akan meberikan aba-aba ”LANGKAH” jika seorang pesilat tidak
melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
. Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai
dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis serangan.
Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 4 jenis akan
diberhentikan oleh Wasit. Serangan sejenis dengan menggunakan tangan
yang dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan. Serangan yang
dinilai adalah serangan yang menggunakan pola langkah, tidak terhalang,
mantap, bertenaga, dan tersusun dalam koordinasi teknik serangan yang
baik.
.. Aba-aba pertandingan
. Aba-aba ”BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai peringatan
bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa pertandingan akan
segera dimulai.
. Aba-aba ”MULAI” digunakan tiap pertandingan dimulai dan akan dilanjutkan pula, bisa pula dengan isyarat
. Aba-aba ”BERHENTI” digunakan untuk menghentikan pertandingan.
. Aba-aba ”PASANG” dan ”SILAT” digunakan untuk pembinaan.
. Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan pemukulan gong.
.. Sasaran
Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai adalah ”togok” yaitu bagian tubuh kecuali leher ke atas dan dari pusat ke kemaluan
. Dada
. Perut (pusat ke atas)
. Rusuk kiri dan rusuk kanan
. Punggung atau belakang badan Bagian tungkai dan lengan dapat
dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak
mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan
.. Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
. Pelanggaran Ringan
a. Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
b. Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan
berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) babak.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan
d. Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu
e. Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
f. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
g. Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vocal yang
berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan
sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
h. Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cedera
.. Pelanggaran Berat
. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta
bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
. Usaha mematahkan persendian secara langsung
. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
. Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan,
meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan
maupun terhadap Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua
Pertandingan, Dewan Wasit Juri dan Wasit Juri)
. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut
.. Kesalahan teknik pembelaan
. Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika
karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang
menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera
memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit,
maka ia dinyatakan kalah teknik
. Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter ”fit” dan
tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
.. Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
. Teguran
o Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
o Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
o Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja
. Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I : diberikan bila pesilat melakukan :
. Pelanggaran berat
. Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan setelah
Peringatan I masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan
dalam babak yang sama
b. Peringatan II :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
c. Peringatan III :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah
peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi. Peringatan III
harus dinyatakan oleh Wasit
d. Diskualifikasi
1. Mendapat peringatan setelah peringatan I
2. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan
cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter
Pertandingan
4. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti.
5. Pesilat terkena Doping
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat dalam melanjutkan
pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut
sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat tersebut
terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.
.. Penilaian
. Ketentuan Nilai :
Nilai Prestasi Tekhnik :
Nilai 1 : Serangan dengan tangan yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 1 : Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil
memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan tangan
yang masuk pada sasaran.
Nilai 2 : Serangan dengan kaki yang masuk pada sasaran, tanpa terhalang oleh tangkisan, hindaran atau elakan lawan.
Nilai 1 + 2 : Tangkisan, hindaran atau elakan yang berhasil
memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan kaki
yang masuk pada sasaran.
Nilai 3 : Teknik jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
Nilai 1 + 3 : Tangkisan, hindaran, elakan atau tangkapan yang
memusnahkan serangan lawan, disusul langsung oleh serangan dengan teknik
jatuhan yang berhasil menjatuhkan lawan.
.. Syarat teknik Nilai
a. Tangkisan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat menggagalkan
serangan lawan dengan tekhnik pembelaan menahan atau mengalihkan arah
serangan secara langsung/kontak, yang segera diikuti dengan serangan
yang masuk pada sasaran.
b. Elakan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat membebaskan diri
dari serangan lawan dengan tekhnik pembelaan memindahkan sasaran
terhadap serangan, yang langsung disusul dengan serangan yang mengenakan
sasaran, atau tekhnik jatuhan yang berhasil.
Catatan :
Nilai 1 untuk tangkisan / elakan, sedangkan serangan masuk dinilai
sesuai dengan serangannya, serangan tangan = nilai 1, serangan kaki =
nilai 2, jatuhan = nilai 3
c. Serangan tangan yang dinilai adalah serangan yang masuk pada
sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan tangan (dalam bentuk
apapun). Bertenaga dan mantap, tanpa terhalang oleh tangkisan atau
elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau kaki tumpu yang baik, jarak
jangkauan tepat dan lintasan serangan yang benar.
d. Serangan dengan kaki yang dinilai adalah serangan yang masuk pada
sasaran, menggunakan tekhnik serangan dengan kaki (dalam bentuk apapun),
bertenaga dan mantap, tidak disertai tangkapan/pegangan, tanpa
terhalang oleh tangkisan atau elakan dan dengan dukungan kuda-kuda, atau
kaki tumpu yang baik, jarak jangkauan tepat dan lintasan serangan yang
benar.
e. Tekhnik menjatuhkan yang dinilai adalah berhasilnya pesilat
menjatuhkan lawan sehingga bagian tubuh (dari lutut keatas) menyentuh
matras dengan pedoman :
1. Tekhnik menjatuhkan dapat dilakukan dengan serangan langsung,
sapuan, ungkitan, guntingan dan tekhnik menjatuhkan yang didahului oleh
tangkapan atau bentuk serangan lainnya yang sah. Serangan yang berhasil
mendapat nilai sesuai dengan ketentuan nilai untuk tekhnik serangan yang
digunakan.
2. Menjatuhkan lawan menggunakan tekhnik jathan dengan cara tidak ikut terjatuh atau lebih menguasai lawan yang dijatuhkan.
3. Apabila tekhnik menjatuhkan itu disertai menangkap anggota tubuh
lawan harus merupakan usaha pembelaan diri suatu serangan atau
menggunakan serangan pendahuluan, tidak boleh disertai dengan serangan
langsung, tetapi dapat dilakukan dengan mendorong atau menyapu. Proses
tangkapan menjadi jatuhan diberikan waktu selama 5 (lima) detik. Jika
selama itu tidak terjadi jatuhan, maka dihentikan oleh Wasit dan
dinyatakan tidak ada jatuhan.
4. Teknik sapuan, ungkitan, kaitan dan guntingan tidak boleh
didahului dengan memegang / menggumul tubuh lawan, tetapi dapat dibantu
dengan dorongan atau sentuhan. Sapuan dapat dilakukan dengan merebahkan
diri. Lawan dapat mengelakkan diri dari serangan tidak boleh melakukan
serangan balik. Teknik sapuan yang dilaksanakan lebih dari 2 (dua) kali
secara berturut-turut pada masing-masing babak dengan tujuan
mengulur-ulur waktu akan mendapat teguran dari wasit. Yang dimaksud
teknik sapuan dengan tujuan mengulur-ulur waktu ialah sapuan yang di
luar jarak jangkauan serangan atau sapuan dalam jarak jangkauan serangan
tetapi dilakukan dengan tidak bertenaga.
5. Serangan bersamaan
Serangan bersamaan oleh kedua pesilat (apakah serangan itu sah atau
tidak karena sifatnya kecelakaan) dan salah satu atau keduanya jatuh,
maka jatuhan akan disahkan dengan pedoman:
1. Jika salah satu tidak dapat bangkit akan diadakan hitungan mutlak.
2. Jika keduanya tidak segera bangkit, maka dilakukan hitungan mutlak
untuk keduanya dan apabila hal ini terjadi pada awal babak I dan
keduanya belum memperoleh nilai maka penentuan kemenangan ditentukan
seperti Bab II pasal 8 ayat 7.4.a.5 dan pasal 8 ayat 7.4.a.6. (tidak
perlu ditanding ulang).
3. Jika keduanya dalam hitungan ke 10 (sepuluh) tidak dapat bangkit
sedangkan pesilat sudah memperoleh nilai, maka kemenangan dilakukan
dengan menghitung nilai terbanyak.
… Jatuh Sendiri
Jika pesilat terjatuh sendiri bukan karena serangan lawan, jika tidak
dapat bangkit, diberi kesempatan dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan /
detik. Jika tidak dapat melakukan pertandingan dinyatakan kalah teknik.
.. Tangkapan
1. Tangkapan sebagai proses jatuhan dinyatakan gagal jika:
. Lawan dapat melakukan serangan balik secara sah.
. Lawan dapat memegang tangan atau bahu sehingga terjadi proses jatuhan.
. Proses jatuhan lebih dari 5 (lima detik) atau terjadi seret-menyeret atau gumul-menggumul.
. Ikut terjatuh waktu melakukan teknik jatuhan.
2. Jika dalam proses tangkapan kaki pesilat yang ditangkap melakukan
pegangan pada bahu dan pesilat yang menangkap dapat menjatuhkan lawannya
dalam waktu 5 (lima) detik sebelum wasit memberikan aba-aba ”BERHENTI”,
jatuhan dinyatakan sah.
3. Jika rangkulan tersebut terlalu kuat sehingga menyentuh leher atau
kapala atau menyebabkan keduanya terjatuh, pesilat yang merangkul
diberikan Teguran.
.. Jatuhan diluar medan laga
1. Teknik jatuhan yang berakibat lawannya jatuh diluar medan laga,
yaitu jika bagian tubuh menyentuh garis batas medan laga, maka jatuhan
dinyatakan gagal/tidak sah.
2. Jika jatuhan berada di dalam medan laga dan pesilat menggeser keluar medan laga, jatuhan dinyatakan sah.
3. Serangan sah yang menyebabkan lawan jatuh tidak dapat bangkit atau
nanar yang dilakukan didalam medan laga dan bergeser keluar gelanggang,
pesilat diberi kesempatan dalam batas waktu 10 (sepuluh) detik untuk
kembali melakukan pertandingan maka dinyatakan kalah mutlak.
4. Serangan sah yang dilakukan di dalam medan laga, menyebabkan lawan
jatuh diluar medan laga dan tidak bangkit atau nanar, maka wasit
melakukan hitungan teknik. Jika pesilat tidak dapat melanjutkan
pertandingan, maka pesilat bersangkutan dinyatakan kalah teknik.
.. Nilai hukuman
Ketentuan nilai hukaman :
a. Nilai – 1 (kurang 1 ) diberikan bila pesilat mendapat Teguran I
b. Nilai – 2 (kurang 2 ) diberikan bila pesilat mendapat Teguran II
c. Nilai – 5 (kurang 5 ) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I
d. Nilai – 10 (kurang 10) diberikan bila pesilat mendapat Peringatan II
6. Penentuan Kemenangan
a. Menang Angka
1. Bila jumlah juri yang menentukan menang atas seorang pesilat lebih
banyak dari pada lawan, Penentuan kemenangan dilaksanakan oleh
masing-masing Juri.
2. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan
berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman.
3. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang
mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi/paling banyak. Pada
dasarnya nilai 1 = 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
4. Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi.
5. Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan
ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum
bertanding. Pesilat yang lebih ringan timbangannya dinyatakan sebagai
pemenang.
6. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua
Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer tim.
7. Hasil penilaian juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terahir/penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
b. Menang Tekhnik
1. Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena permintaan pesilat sendiri/mengundurkan diri.
2. Karena keputusan Dokter Pertandingan
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 (enam puluh) detik untuk memutuskan
apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan ”Fit” atau ”Tidak Fit” (Unfit).
Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter.
3. Atas permintaan Pendamping Pesilat
4. Atas keputusan Wasit
c. Menang Mutlak
Penentuan menang mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah
dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah
hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang.
d. Menang W.M.P./ wasit Menghentikan Pertandingan
Menang karena pertandingan tidak seimbang
e. Menang Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk Over).
f. Menang Diskualifikasi
1. Lawan mendapat Peringatan III setelah Peringatan II
2. Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskualifikasi.
3. Melakukan pelanggaran Tingkat I, dan lawan cidera dan tidak dapat
melanjutkan pertandingan atas dasar keputusan Dokter pertandingan.
Pesilat yang menang diskualifikasi karena keputusan Dokter Pertandingan,
diperbolehkan bertanding untuk babak selanjutnya jika mendapatkan
ijin/rekomendasi dari Dokter Pertandingan.
4. Penimbangan ulang berat badan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kategori
Tunggal
1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian pencak silat model standard, warna bebas da polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
(Jilbab bukan merupakan ikat kepala) dan kain samping warna polos atau
bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh
memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata
A. Untuk golongan remaja dan Dewasa
Golok atau parang : Terbuat dari logam, tidak tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 30 cm s/d 40 cm.
Tongkat : Tebuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
B. Untuk Usia Dini dan Pra Remaja
Golok atau parang : Terbuat dari logam atau ayu, tidk tajam dan tidak runcing dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm.
Tongkat : Terbuat dari rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s/d 180 cm, dengan garis tengah 2,5 cm s/d 3,5 cm.
2. Tahapan Pertandingan
2.1. Bila pertandingan diikuti oleh lebih dari 7 (tujuh) peserta maka dipergunakan sistem pool.
2.2. Tiga peraih nilai tertinggi dari setiap pool ditampilkan kembali
untuk mendapatkan penilaian ditahap berikutnya, kecuali tahap
pertandingan berikutnya adalah babak final. Peserta tingkat final adalah
3 (tiga) pemenang menurut urutan perolehan nilai dari tahapa pool
pertandingan sebelumnya.
2.3. Jumlah pool ditetapkan oleh rapat antara delegasi teknik, Ketua
Pertandingan dan Dewan juri serta disampaikan kepada peserta dalam Rapat
Teknik.
2.4. Pembaian pool peserta dilakukan melalui undian dalam rapat Teknik
2.5. Setiap kategori, minimal harus diikuti oleh 2 (dua) peserta, dan langsung babak final.
3. Waktu Pertandingan
3.1. Waktu penampilan adalah 3 (tiga) menit.
4. Tata Cara Pertandingan
4.1. Pelaksanaan pertandingan disahului dengan masuknya para juri
dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta
menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada
Ketua Pertandingan, para juri mengambl tempat yang telah ditentukan.
4.2. Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh
ketua Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan
oleh Panitia Penyelenggara.
4.3. Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari
sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang
ditentukan,menuju ke titik tengah gelanggang. Memberi hormat kepada
ketua pertandingan dan selanjutnya berbalik untuk memberi hormat kepada
para juri.
4.4. Sebelum peragaan dimulai, ketua Pertandingan memberi isyarat
dengan bendera kuning kepada para juri, Pengamat Waktu dan Aparat
Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
4.5. Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu
dimulainya pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung
melaksanakan peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata.
Berakhirnya waktu yang ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
4.6. Setelah waktu peragaan berahir, pesilat memberi hormat kepada
Juri dan Ketua Pertandingan dari titk tengah gelanggang, dan selanjutnya
meninggalkan gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan
menurut adab yang telah ditentukan.
4.7. Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
4.8. Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir Catatan waktu.
Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan segera diumumkan untuk diketahui oleh juri yang bertugas.
4.9. Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
4.10. Setelah selesai perhitungan, para juri meninggalkan tempatnya
secara tertib menuju ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan
tentang selesainya pelaksanaan tugas. Selanjutnya para juri meninggalkan
gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan.
5. Ketentuan Pertandingan
5.1. Aturan Pertandingan
5.1.1. Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga) menit
terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata
golok/parang dan tongkat.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk
golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia
Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak kebenaran
rincian teknik jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak,
kemantapan dan penjiwaan yang ditetapkan untuk jurus ini.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secra tidak berlebihan dengan teriakan (berteriak)/suara mulut/vokal selama waktu peragaan.
5.1.4. Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya karena
kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan karena pesilat
yang bersangkutan dinyatakan Diskualifikasi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kategori Ganda dan Regu.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas :
a. Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus
a.1. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan melakukan gerakan yang salah, yaitu :
a.1.1. Kesalahan dalam rincian gerak
a.1.2. Kesalahan urutan rincian gerak
a.2. Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap yang tertinggal (tidak ditampilkan).
a.3. Hukuman DISKUALIFIKASI diberikan kepada Pesilat yang tidak
menampilkan salah satu jurus dan atau memperagakan urutan jurus yang
salah.
b. Faktor Waktu
b.1. Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
b.1.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas)
detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk Golongan Remaja dan Dewasa.
Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima belas) detik
dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan Usia Dini dan Pra Remaja.
b.1.2. Penampilan kurang atau lebih dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
b.1.3. Penampilan kurang atau lebih dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b.2. Pesilat yang waktu peragaannya lebih dari 3 menit, berkewajiban
untuk menyelesaikan sisa gerakan jurus Tunggal, dan para Juri
berkewajiban untuk menilai kebenaran jurus yang diperagakan oleh
Pesilat. Pesilat hanya akan mendapatkan pengurangan nilai sesuai dengan
ketentuan faktor waktu.
c. Faktor lain-lain
c.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
c.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta setiap
kali yang bersangkutan jatuh senjatanya diluar yang ditentukan.
c.3. Pengurngan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan memperdengarkan suara yang berlebihan.
c.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang memakai
pakaian atau senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang
berlaku (tidak sempurna). Termasuk di dalamnya adalah assesories jatuh
dan senjata patah.
c.5. Ketua Pertandingan melalui Dewan Juri berhak mengesahkan atau
membatalkan hukman pengurangan nilai yang dibuat oleh para Juri kepada
Pesilat besangkutan apabla Pesilat melanggar ketentuan seperti bersuara
berteriak, keluar garis, dengan ketentuan jika 3 (tiga) Juri menentukan
hukuman maka hukuman tersebut dibatalkan. Ketentuan ini berlaku untuk
kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
c.6. Apabila pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak
bisa melaksanakan tugasnya (sakit, cedera atau pingsan) atau karena
faktor non teknis (lampu mati, terjadi keributan, bencana alam dan lain
sebagainya), maka Ketua Pertandingan akan menghentikan pertandingan
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.8.1. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat SELAIN NOMOR UNDIAN
TERAHIR, maka pertandingan pada nomor tersebut akan diulang dari menit
awal setalah nomor undian terahir pada pool dan kategori bersangkutan
dengan Juri yang sama.
1.8.2. Apabila hal tersebut terjadi pada Pesilat NOMOR UNDIAN
TERAHIR, maka akan diulang sejak menit awal dengan Juri yang sama
secepat-cepatnya 5 (lima) ment dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit
setelah teratasinya kendala non teknis.
1.8.3. Juri yang tidak bisa melaksanakan tugasnya akan diganti dengan Juri yang lain.
c.7. Pertandingan tidak bisa dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugas akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat
(terbentur Pesilat, senjata lepas dan lain sebagainya), maka Pesilat
bersangkutan dinyatakan DISKUALIFIKASI, dan Ketua Pertandingan mengganti
Juri yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Delegasi teknik dan
Pertandingan dilanjutkan dengan nomor undian berikutnya.
5.2.2. Undur Diri
Pesilat dinyatakan undur diri apabila setelah 3 (kali) pemanggilan oleh
Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan
kategori Tunggal. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30 detik.
5.2.3. Diskualifikasi
a. Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya
penampilan didapati bahwa ada Jurus yang tidak diperagakan atau
memperagakan urutan jurus yang salah oleh peserta. Dalam hal ini peserta
dikenakan hukuman diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal dan Regu.
2. Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan regu.
3. Pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya, karena kesalahan sendiri.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
d. Pertandingan tidak dapat dilanjutkan karena Juri tidak bisa
melaksanakan tugasnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Pesilat.
Berlaku untuk kategori Tunggal, Ganda dan Regu.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Kebenaran yang mencakup unsur :
a. Kebenaran gerakan dalam setiap jurus
b. Kebenaran urutan gerakan
c. Kebenaran urutan jurus
Nilai perhitungan dari jumlah gerakan jurus Tunggal Baku (100 gerakan) dikurangi nilai kesalahan.
6.1.2. Nilai kemantapan yang mencakup unsur :
3.1. Kemantapan gerak
3.2. Kemantapan irama gerak
4. Kemantapan penghayatan gerak
5. Kemantapan tenaga dan stamina
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang
dinilai secara total/terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah Nilai Kebenaran tertinggi.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang
mempunyai nilai kemantapan, penghayatan dan stamina tertinggi.
7.4. Bila nilai tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan waktu
peragaan lebih atau kurang yang terkecil mendekati kepada ketetapan
waktu (3 menit)
7.5. Bila masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.6. Bila masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer
Pesilat bersangkutan.
7.7. Pengumuman perolehan nilai peserta setiap kategori disampaikan
setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada
setiap kategori/pool dari Jurus Tunggal Baku. Ketentuan ini juga berlaku
untuk kategori Ganda dan Regu. Hasil total perolehan nilai ditampilkan
pada papan nilai bersamaan dengan pengumuman perolehan nilai yang
dilakukan oleh Ketua Pertandingan.
Kategori GANDA
1. Perlengkapan Bertanding
1.1. Pakaian :
Pakaian Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan
baju boleh dengan warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala
(jilbab bukan ikat kepala) dan kain sampingwarna polos atau bercorak.
Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Warna pakaian,
corak ikat kepala /kain samping kedua pesilat kategori Ganda boleh sama
atau berbeda. Boleh memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
1.2. Senjata :
Jenis, ukuran dan jumlah senjata yang sama dengan kategori Tunggal
ditambah dengan senjata pendek dan panjang (Clurit, pisau, trisula,
pedang).
Teknik penggunaan senjata bebas menurut aliran masing-masing.
Pesilat bebas untuk :
a. Masing-masing menggunakan senjata
b. Salah satu pesilat bersenjata, yang lainnya tangan kosong
c. Berganti senjata dalam peragaan/senjata beralih tangan
d. Melepaskan/menjatuhkan senjata sesuai dengan deskripsi peragaan.
2. Tahapan pertandingan
Sama dengan ketentuan tahapan pertandingan pada kategori tunggal
3. Waktu pertandingan
Sama dengan ketentuan waktu pada kategori Tunggal
4. Tata cara pertandingan
Sama dengan ketentuan tata cara pertandingan pada kategori tunggal.
5. Ketentuan bertanding
5.1. Aturan bertanding
5.1.1. Peserta menampilkan kekayaan tekhnik serang bela Pencak Silat
yang dimiliki selama 3 (tiga) menit dengan tangan kosong dan dilanjutkan
bersenjata golok/parang dan tongkat serta salah satu pilihan dari
senjata tambahan.
Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5 (lima) detik untuk
golongan Remaja dan Dewasa dan 10 (sepuluh) detik untuk golongan Usia
Dini dan Pra Remaja.
Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan akan dikenakan hukuman.
5.1.2. Jurus Teknik Pencak Silat kategori yang diperagakan harus ditampilkan secara berseri.
Setiap seri merupakan satu rangkaian teknik serang bela yang terancang,
efektif, estetis, mantap dan logis, baik bertenaga dan cepat maupun
dalam gerakan lambat untuk dapat memperagakan teknik secara lebih jelas
dengan tangan kosong dan bersenjata.
Setiap seri dimulai dari sikap pasang, pelaksanaan teknik serang bela dan kembali ke sikap pasang atau gerak langkah awal.
Jumlah seri serang bela tangan kosong atau bersenjata yang dapat
ditampilkan selama 3 (tiga) menit, diserahkan kepada pesilat dengan
ketentuan seri serang bela tangan kosong dan bersenjata masing-masing
minimal 3 (tiga) seri.
5.1.3. Diperkenankan bersuara secara tidak berlebihan dengan teriakan/vokal selama peragaan.
5.2. Hukuman
5.2.1. Hukuman pengurangan nilai dijatuhkan karena kesalahan peserta terdiri atas:
a. Faktor waktu
Peragaan kurang atau lebih dari 3 (tiga) menit
a.1. Penampilan kurang atau lebih dari 5 (lima) s/d 15 (lima belas)
detik dikenakan pengurangan nilai 10 (sepuluh) untuk Golongan Remaja dan
Dewasa. Penampilan kurang atau lebih dari 10 (sepuluh) s/d 15 (lima
belas) detik dikenakan pengurangan nilai 10 untuk golongan usia Dini dan
Pra Remaja.
a.2. Penampilan kurang dari 16 (enam belas) s/d 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 15.
a.3. Penampilan kurang dari diatas 30 (tiga puluh) detik dikenakan pengurangan nilai 20.
b. Faktor lain-lain
b.1. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang bersangkutan keluar dari gelanggang (10m X 10m).
b.2. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan pada peserta setiap
kali yang bersangkutan jatuh senjatanya sesuai yang ditentukan dalam
deskripsi.
b.3. Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta yang
senjatanya tidak lepas /tidak jatuh sesuai yang ditentukan dalam
deskripsi.
b.4. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali
yang bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vokal)
berlebihan/berteriak.
b.5. Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta yang dalam
penampilannya didapati senjata yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan
yang berlaku (tidak sempurna) seperti senjata golok patah, tongkat
retak/pecah, golok lepas dari gagangnya. Assesories jatuh tidak
dikenakan hukuman pengurangan nilai.
5.2.2. Undur diri
Pesilat dinyatakan unur diri apabila setelah 3 (tiga) kali pemanggilan
oleh Sekretaris Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk
memperagakan kategori Ganda. Setiap pemanggilan dengan tenggang waktu 30
detik.
5.2.3. Diskualifikasi
Pesilat yang memakai pakaian yang menyimpang dari ketentuan pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
6. Penilaian
6.1. Penilaian terdiri atas :
6.1.1. Nilai Teknik Serang Bela
Nilai teknik serang bela tangan kosong maupun bersenjata mencakup
penggunaan berbagai bentuk teknik serang bela dengan tangan dan kaki,
seperti : pukulan, tendangan, sapuan, jatuhan, tangkisan, hindaran /
elakan, tangkapan, kuncian dan lainnya.
Sasaran penilaian ditujukan kepada faktor:
a. Kualitas teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
b. Kekayaan bentuk teknik serang bela baik tangan kosong maupun bersenjata.
c. Keterampilan maupun kreativitas teknik seran bela
d. Logika pelaksanaan teknik serang bela
Pemberian nilai diantara 50 (lima puluh) s/d 100 (seratus) angka yang
diniai secara terpadu/total diantara keempat unsur nilai teknik.
6.1.2. Nilai kemantapan :
Nilai kemantapan terdiri atas faktor kemantapan, kekompakan, keberanian kedua pesilat dalam penampilannya.
Sasaran Penilaian ditujukan kepada faktor :
a. Kemantapan dan ketegasan gerak.
b. Kekompakan/ soliditas kedua pesilat.
c. Keberanian memainkan senjata.
d. Tenaga dan stamina.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang
dinilai secara total / terpadu diantara keempat unsur kemantapan.
6.1.3. Nilai penghayatan yang mencakup faktor :
a. Keserasian ekspresi penghayatan gerakan
b. Keserasian irama gerakan.
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s/d 60 (enam puluh) angka yang
dinilai secara total /terpadu diantara kedua unsur penghayatan.
7. Penentuan dan pengumuman pemenang
7.1. Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
7.2. Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur teknik serang bela.
7.3. Bila nilai masih tetap sama, pemenangny adalah peserta dengan
jumlah nilai tertinggi untuk unsur kemantapan/ kekompakan/ keberanian.
7.4. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai tertinggi untuk unsur penghayatan.
7.5. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan
waktu peragaan yang paling mendekati ketetapan waktu (3 menit), baik
lebih maupun kurang.
7.6. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
7.7. Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua
Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri dan Tim Menejer
pesilat bersangkutan.
7.8. Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan
setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada
setiap kategori ganda.